Laut yang Terluka di Selat Malaka: Jeritan Nelayan Sumatera Utara di Tengah Gempuran Kapal Ilegal dan Janji Ekonomi Biru
Kisah krisis maritim Indonesia sering kali
diceritakan melalui angka-angka kerugian negara dan kapal-kapal asing yang
ditenggelamkan. Namun, dampak yang paling dalam terukir di wajah dan jaring
para nelayan tradisional yang hidupnya bergantung pada laut. Di pesisir
Sumatera Utara, sebuah narasi keputusasaan tengah berlangsung, di mana laut
yang pernah menjadi sumber kehidupan kini menjelma menjadi arena pertarungan
yang tidak seimbang.
Di Langkat, Chairul Anwar, seorang nelayan rajungan, menjadi saksi hidup dari kehancuran ini. Satu dekade lalu, semalam melaut bisa memberinya lebih dari 20 kg rajungan, setara dengan pendapatan sekitar Rp1 juta. Kini, ia beruntung jika bisa membawa pulang 3-4 kg, yang hanya menghasilkan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Sering kali, ia kembali dengan tangan hampa. Pada suatu malam baru-baru ini, hasil tangkapannya bahkan tidak sampai 7 kg, yang jika dijual tidak akan mencapai Rp400.000 jumlah yang jauh dari cukup untuk menafkahi keluarganya. Kisahnya bukanlah anomali, melainkan cerminan dari keruntuhan sebuah profesi. Jumlah nelayan rajungan di wilayahnya telah anjlok secara dramatis dari 500 orang pada tahun 2016 menjadi hanya 30-40 orang saat ini, sebuah eksodus massal yang dipicu oleh hilangnya sumber daya laut.
Keputusasaan ini menyebar luas di sepanjang
pesisir. Di Belawan, Azahar Batubara, seorang nelayan tradisional lainnya,
menyuarakan sentimen yang sama. Hari-harinya dipenuhi ketidakpastian, sering
kali ia hanya membawa pulang pendapatan sekecil Rp50.000 atau bahkan kembali ke
darat dengan perahu kosong ("pulang
kosong"). Lebih jauh ke selatan, di Sibolga dan Tapanuli Tengah, para
nelayan telah berulang kali mengadukan nasib mereka langsung kepada pejabat
pemerintah daerah. Mereka melaporkan bagaimana praktik penangkapan ikan ilegal,
seperti penggunaan pukat harimau dan bom ikan, telah merusak wilayah tangkap
tradisional mereka di sekitar Pulau Mursala, membuat jaring mereka semakin
sepi.
Akar masalahnya sangat jelas bagi mereka yang
setiap hari berhadapan dengan laut. Para nelayan tradisional ini terhimpit dari
dua arah. Di satu sisi, mereka berhadapan dengan kapal-kapal ikan asing
berukuran besar yang melakukan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan
tidak diatur (Illegal, Unreported, and
Unregulated/IUU Fishing). Di sisi lain, ancaman yang mungkin lebih
berbahaya datang dari dalam negeri: kapal-kapal domestik besar yang menggunakan
pukat hela (trawl) yang dilarang.
Kapal-kapal ini secara agresif merangsek masuk ke zona tangkap tradisional,
terkadang beroperasi hanya 4 mil dari bibir pantai, sebuah pelanggaran nyata
terhadap peraturan yang ada.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penurunan
drastis pendapatan nelayan bukan sekadar indikator ekonomi, melainkan barometer
dari keruntuhan ekologis yang parah. Jaring kosong mereka adalah bukti nyata
dari laut yang terluka. Hilangnya rajungan di Langkat dan kelangkaan ikan di
Belawan adalah gejala dari ekosistem laut yang hancur, di mana habitat vital
seperti terumbu karang dan padang lamun telah dilenyapkan oleh alat tangkap
destruktif. Kemiskinan yang melanda komunitas pesisir ini adalah cerminan
langsung dari kemiskinan sumber daya di laut itu sendiri.
Musuh di Ambang Pintu:
Anatomi Illegal
Fishing di WPPNRI 571
Frekuensi penangkapan ini, meskipun
menunjukkan keberhasilan aparat, sekaligus menggarisbawahi skala masalah yang
dihadapi. Untuk setiap kapal yang tertangkap, ada pertanyaan yang membayangi:
berapa banyak lagi yang berhasil lolos? Rentetan operasi ini memberikan
gambaran nyata tentang pertempuran tanpa henti yang terjadi di garda terdepan
kedaulatan maritim Indonesia.
Krisis Multidimensi: Biaya
Penuh dari Laut yang Dijarah
Secara ekonomi, IUU Fishing menyebabkan pendarahan finansial yang masif. Skala kerugiannya sangat mengejutkan, meskipun angkanya bervariasi. Sebuah studi memperkirakan kerugian di Sumatera Utara saja bisa mencapai Rp875 miliar per tahun. Di tingkat nasional, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menaksir kerugian tahunan sebesar Rp30 triliun, sementara perhitungan lain bahkan menyebut angka fantastis hingga Rp300 triliun. Penilaian terbaru dari KKP menyebutkan potensi kerugian negara akibat IUU Fishing sejak tahun 2020 mencapai Rp13 triliun. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari hilangnya pendapatan negara dari pajak, musnahnya peluang bagi industri pengolahan ikan dalam negeri karena hasil tangkapan langsung dibawa ke luar negeri, dan pencurian langsung atas modal alam bangsa.
Dari sisi ekologis, kerusakan yang
ditimbulkan adalah sebuah bencana senyap di bawah permukaan laut. Alat tangkap
utama yang digunakan dalam operasi ilegal ini, yaitu pukat hela (trawl), pada dasarnya bersifat
destruktif. Pukat ini menyeret dasar laut, menghancurkan ekosistem vital
seperti terumbu karang dan padang lamun yang berfungsi sebagai area pemijahan
dan pembesaran ikan. Praktik ini juga menangkap ikan-ikan muda yang belum sempat
berkembang biak—oleh masyarakat Belawan disebut "pasifik"—yang sering
kali dibuang dalam keadaan mati. Akibatnya, stok ikan tidak dapat pulih, yang
mengarah pada degradasi ekosistem laut yang disebut "permanen" dan
mengancam ketahanan pangan serta keanekaragaman hayati laut dalam jangka
panjang.
Lebih jauh lagi, praktik ini menciptakan
lingkaran setan penipisan dan penggusuran. Ketika kapal pukat ilegal
menghabiskan stok ikan di satu area, mereka terpaksa berpindah ke wilayah
baru—sering kali ke zona tangkap tradisional yang seharusnya dilindungi—untuk
mempertahankan hasil tangkapan mereka. Seperti yang diamati oleh nelayan Azahar
Batubara, kapal-kapal besar ini "mencuri" di wilayah pinggir
"karena di tengah ini gak ada ikan kali. Kan banyak ikan itu di
pinggir". Pergerakan ini menyebabkan konflik langsung dan semakin memiskinkan
komunitas nelayan yang paling rentan. Ini adalah siklus di mana para pelaku
paling destruktif, setelah merusak lautan luas, kini menggusur para pelaku
paling berkelanjutan dari benteng pertahanan terakhir mereka, sehingga
mempercepat keruntuhan total perikanan pesisir.
Manuver Pemerintah: Antara
Penegakan Hukum dan Kesejahteraan
Menghadapi krisis multidimensi ini,
pemerintah Indonesia telah merancang strategi besar yang bertujuan untuk
menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan program kesejahteraan yang
ambisius. Manuver ini berpusat pada visi besar Ekonomi Biru (Blue Economy), sebuah kerangka kebijakan
yang diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan maritim yang
berkelanjutan dan sejahtera.
Strategi Ekonomi Biru KKP ditopang oleh lima
pilar utama: memperluas kawasan konservasi laut, menerapkan penangkapan ikan
terukur berbasis kuota, mengembangkan budidaya perikanan berkelanjutan,
mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memerangi sampah plastik
di laut.Visi ini menjadi landasan bagi semua program dan kebijakan di sektor
kelautan dan perikanan, dengan krisis di Selat Malaka berfungsi sebagai ujian
kritis atas kemampuannya untuk diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sebagai ujung tombak dari pilar
kesejahteraan, pemerintah meluncurkan program andalan bernama Kampung Nelayan
Merah Putih (KNMP). Program ini sangat ambisius, dengan target membangun 100
kampung pada tahun 2025 dan total 1.100 kampung dalam lima tahun ke depan, yang
didukung oleh usulan anggaran signifikan mencapai Rp2,2 triliun. Tujuannya
adalah untuk mentransformasi kampung-kampung nelayan tradisional menjadi pusat
kegiatan ekonomi yang modern dan terintegrasi, lengkap dengan fasilitas seperti
dermaga, gudang beku (cold storage),
pabrik es, dan balai pelatihan. Melalui program ini, pemerintah menargetkan
peningkatan pendapatan nelayan hingga dua kali lipat, dari rata-rata Rp3 juta
menjadi Rp6 juta per bulan.
Program KNMP secara eksplisit relevan dengan
kondisi di Sumatera Utara. Dalam materi komunikasi resmi mengenai program ini,
KKP menggunakan foto nelayan dari Kampung Nelayan Bagan Deli, Belawan, sebagai
ilustrasi target demografi yang ingin dijangkau, menandakan bahwa wilayah ini
menjadi salah satu fokus perhatian.
Namun, di balik program yang dirancang dengan baik ini, terdapat sebuah paradoks strategis yang fundamental. Ada ketidaksinambungan yang mengkhawatirkan antara upaya penegakan hukum di laut dengan program pembangunan kesejahteraan di darat. Program KNMP berfokus pada pembangunan infrastruktur hilir (pengolahan, penyimpanan, pemasaran), tetapi keberhasilannya sepenuhnya bergantung pada ketersediaan sumber daya di hulu, yaitu ikan. Jika praktik IUU Fishing dan penangkapan ikan destruktif tidak dapat dikendalikan secara efektif, stok ikan akan terus menurun. Akibatnya, semua infrastruktur mahal yang dibangun di kampung-kampung nelayan tersebut berisiko menjadi tidak berguna.
SUMBER
1.
Kapal Trawl Resahkan Nelayan Rajungan
Sumut - Mongabay, diakses September 29, 2025, https://mongabay.co.id/2025/03/17/kapal-trawl-resahkan-nelayan-rajungan-sumut/
2.
Jerat Kapal Pukat di Laut Belawan -
Mongabay, diakses September 29, 2025, https://mongabay.co.id/2025/06/10/jerat-kapal-pukat-di-laut-belawan/
3.
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia
di Selat Malaka - KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan, diakses September
29, 2025, https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tangkap-2-kapal-ikan-asal-malaysia-di-selat-malaka-46qJ.html
Komentar
Posting Komentar